KEBIJAKAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN DALAM KURIKULUM 2013(K13)
Novita Rahayu
Universitas Negeri Malang
ABSTRAK: Education of pramuka is the process formation of personality, life skills, and noble character scout through the appreciation and practice of the values of scouting for students in the Education Unit is Primary and Secondary School. Referring Permendikbud No. 81A in 2013 on the implementation of Curriculum 2013, annex III explained that Scouting is a function of extracurricular activities Extracurricular activities in the educational unit has a function of development, social, recreational, and career preparation. Scouting Education as a Compulsory Extracurricular Activities in Primary and Secondary Education. Scouting Education implemented to internalize the values of divinity, culture, leadership, togetherness, social, love of nature, and the independence of the learners. Expected values in attitudes and skills as Curriculum 2013 and cargo payload Scouting Education can work together coherently. Extracurricular educational activities that are carried out hours Students learn the standard curriculum.
Kata kunci: pendidikan kepramukaan, peraturan pendidikan kepramukaan, pendidikan kepramukaan dalam kurikulum 2013, implementasi pendidikan kepramukaan pada kurikulum 2013.
Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib diterapkan dalam lembaga pendidikan ditingkat sekolah dasar dan sekolah menengah. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogiskoheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Pendidikan kepramukaan sangat berperan aktif dalam menunjang perkembangan potensi yang dimiliki oleh pesertadidik.di dalam kurikulum 2013 jelas dicantumkan kata wajib untuk menerapkan dan mengimplementasikan pendidikan kepramukaan. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari lembaga pendidikan, karena pendidikan kepramukaan nantinya akan membentuk pribadi peserta didik yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia dan akan berkembang sesuai dengan karakter serta jati diri bangsa Indonesia.
BAGIAN INTI
Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang berarti kaum muda yang suka berkarya. Gerakan pramuka adalah suatu gerakan pendidikan yang dikhususkan untuk kaum muda yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, suku, ras, agama, dan budaya. Peyelenggaraan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan status nilai yang bersumber dari setya dharma pramuka. Seperti yang disebutkan diatas, sekolah sebaiknya menyelenggarakan kegiatan kepramukaan dengan berdasarkan konsep pembelajaran kepramukaan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Kegiatan kepramukaan sekolah merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan kemampuan peserta didik dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik, melatih kemampuan peserta didik dalam bidang kepemimpinan, karena di dalam kegiatan kepramukaan peserta didik diajarkan untuk hidup mandiri dan berjiwa kuat. Selain mengajarkan tentang kepemimpinan, ekstrakurikuler kepramukaan juga mengajarkan kepada peserta didik untuk menumbuhkan karakter individu yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang dijadikan pedoman negara kita.
Prinsip kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan
dengan prinsip sebagai berikut :
1. Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masingmasing.
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1. Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2. Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3. Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik.Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4. Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
Peraturan Tentang Ekstrakurikuler Pramuka
Dalam menerapkan ekstrakurikuler pramuka, tentu pemerintah menggunakan dasar-dasar yang kuat untuk merealisasikan terselenggaranya progam kepramukaan yang telah disahkan. Berikut ini adalah beberapa peraturan yang dijadikan dasar dalam menerapkan progam ekstrakurikuler pramuka:
1. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2010 TentangGerakan Pramuka
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6. Permendiknas Nomor 63 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Landaan atau dasar hukum di atas merupakan landasan yang digunakan dalam setiap aktifitas-aktifitas dalam kegiatan kepramukaan. Tidak hanya dijadikan landasan dalam menentukan aktifitas kepramukaan, namun landasan hokum di atas juga digunakan untuk menjalankan segala urusan, tatalaksana dalam organisasi kepramukaan dan manajemen berbagai macam gerakan dalam pendidikan kepramukaan.
a. Implementasi peraturan-peraturan tentang pendidikan kepramukaan
Menurut KBBI, pengertian dari implementasi adalah pelaksanaan dan penerapan. Implementasi merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk menerapkan, menjalankan dan melaksanakan suau kebijakan atau aturan yang ada. Inmplementasi peraturan tentang pendidikan kepramukaan adalah sebuah langkah atau gerak yang dilakukan untuk menerapkan aturan dan kebijakan tentang diadakanya pendidikan kepramukaan dalam lembaga pendidikan. Implementasi merupakan inti pokok dalam setiap kebijakan yang telah dibuat dan disahkan untuk diterapkan dalam duniua pendidikan.
Dalam implementasi kebijakan ekstrakurikuler kepramukaan tentu memerlukan beberapa strategi dalam penerapanya, antara lain yaitu:
1. Perencanaan progam kegiatan
Revitalisasi gerakan pramuka perlu dilakukan agar kegiatankegiatan kepramukaan dapat terselenggara secara lebih berkualitas, menarik minat dan menjadi pilihanpeserta didik, dan mewujudkan peserta didik yang berkarakter kuat untuk menjadi calon pemimpin bangsa dalam berbagai bidang kehidupan. Guna menunjang dan memperkuat kebijakan tersebut perencanaan program kegiatan ekstra kurikuler pramuka mutlak diperlukan yang meliputi:
a) Program Kerja Kegiatan Pramuka
b) Rencana Kerja Anggaran Kegiatan Pramuka
c) Program Tahunan
d) Program Semester
e) SilabusMateri Kegiatan Pramuka
f) Rencana PelaksanaanKegiatan
g) KriteriaPenilaian Kegiatan
2. Pelaksanaan pelatihan pramuka
Pelaksanaan dan pelatihan pramuka merupakan kegiatan inti dan paling penting dalam implementasi kebijakan pemerintah tentang pramuka. Apabila pelaksanaan dan pelatihan kegiatan kepramukaan tidah terealisasi dengan baik dan sesuai, maka semua hal yang ada dalam perencanaan kegiatan akan tidak terealisasi dengan tepat. Dalam pengelolaan dan penerapan kegiatan progam kepramukaan tentu melibatkan pihak-pihak yang kompeten sesui dengan bidang kepramukaan. Pelatihan kepramukaan sangat penring dilakukan untuk menumbuhkan jiwa kepramukaan yang memiliki tujuan untuk menciptakan atau menumbuhkan kemandirian peserta didik dan kemampuan peserta didik dalam disiplin dan kepemimpinan.
Ekstrakurikuler Kepramukaan dalam Kurikulum 2013
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa ekstrakurikuler kepramukaan telah memiliki peraturan khusus dari pemerintah, bahwa ekstrakurikuler kepramukaan bersifat wajib. Setiap sekolah yang ada di Indonesia secara keseluruhan, baik dari tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah harus dan memiliki kewajiban untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Ekstrakurikuler wajib yang ada di Indonesia adalah pendidikan kepramukaan, sehingga setiap sekolah yang ada di Indonesia mutlak untuk melaksanakan dan merealisasikan kebijakan pemerintah tersebut
Pemerintah tidak semata-mata mengeluarkan kebijakan pendidikan kepramukaan hanya untuk melengkapi aturan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia saja, namun pemerintah juga memiliki tujuan dalam pengimplementasian kebijakan pendidikan kepramukaan. Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan kepramukaan adalah menumbuhkan jiwa kemandirian peserta didik. Jiwa kemandirian peserta didik akan tumbuh sejalan dengan kegiatan kepramukaan yang menunjang kemandirian dan disiplin peserta didik. Selain menumbuhkan kemandirin, pendidikan kepramukaan juga menumbuhkan jiwa kepemimpinan, karena dalam setiap kegiatan kepramukaan selalu ada unsur-unsur yang membangun jiwa kepemimpinan dan manajemen untuk peserta didik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik. Diharapkan nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya diberbagai bidang di luar bidang akademik.
Dasar Hukum Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
8. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK
12. Permendikbud. No. 63 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan
Dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dijelaskan sebagai berikut:
1. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
2. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa di Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara
Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. dan merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan. Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. Upacara meliputi upacara pembukaan dan penutupan. Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Metode dan teknik dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan.
Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan
pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya. Penilaian keterampilan
dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja. Penilaian sikap dan
keterampilan menggunakan jurnal pendidik dan portofolio. Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka. Pembina Pramuka adalah Guru
kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah
kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata
pelajaran. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja
guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Secara konstitusional, pendidikan nasional: “...berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut secara sistemik-kurikuler diupayakan melalui
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler
diselenggaraakan melalui kegiatan terstruktur dan terjadwal sesuai dengan cakupan dan tingkat kompetensi muatan atau mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalaui penugasan terstruktur terkait satu atau lebih
dari muatan atau mata pelajaran.
Kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan, terorganisasi/ terstruktur di luar struktur kurikulum setiap tingkat pendidikan yang secara konseptual dan praktis mampu menunjang upaya pencapaian tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan
kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement)
perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis
koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-
1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan
kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Koherensi proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Pertama, dasar legalitasnya jelas
yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari
nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya. Untuk itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib, sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur
pemangku kepentingan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan
satuan pendidikan.
Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013,
memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan
keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas
secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4. Masing-masing Muatan Sikap dan
Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah:
1. Beriman
2. Kebhinneka tunggalikaan
3. Toleransi
4. Kebersamaan
5. Syukur
6. Disiplin
7. Tanggungjawab
8. Percaya diri
9. Berani
10. Cinta tanah air
11. Pemaaf
12. Jujur
13. Ksatria
14. Rela berkorban
15. Teladan
16. Sadar kewajiban dan hak
17. Demokratis
18. Cakap
19. Peduli
20. Santun Kritis
21. Sopan
22. Cekatan
23. Peka
24. Tanggap
25. Komunikatif
26. Mandiri
27. Cermat
28. Taat aturan
29. Rasa ingin tahu
30. Pantang menyerah
31. Berpikir logis
32. Kreatif
33. Inovatif
34. Produktif
35. Menghargai
36. Ilmiah
37. Tekun
38. Hati-hati
39. Terbuka
40. Bijaksana
41. Bersahaja
42. Rasa kebangsaan
43. Estetis
44. Gotong-royong
45. Partisipatif
46. Imajinatif
47. Citra diri
48. Sadar bahaya
49. Kerjasama
50. Sadar
51. Berbagi
52. Sportif, dan
53. Cinta tradisi.
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah:
1. Keimanankepada Tuhan YME
2. Ketakwaan kepada Tuhan YME
3. Kecintaan pada alam
4. Kecintaan kepada sesama manusia
5. Kecintaan kepada tanah air Indonesia
6. Kecintaan kepada bangsa Indonesia
7. Kedisiplinan
8. Keberanian
9. Kesetiaan
10. Tolong menolong Bertanggungjawab
11. Dapat dipercaya
12. Jernih dalam berpikir
13. Jernih dalam berkata
14. Jernih dalam berbuat
15. Hemat
16. Cermat
17. Bersahaja
18. Rajin,
19. Terampil
Melaului kegiatan atau progam pendidikan kepramukaan yang diwajibkan oleh menteri pendidikan Anies Baswedan, maka diharapkan kegiatan tersebut mampu menciptakan suatu individu generasi penerus bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan dengan adanya progam kepramukaan. Jika peserta didik mampu menunjukkan balikan dari proses kegiatan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan, maka progam pendidikan kepramukaan dapat dikatakan berhasil. Selain berhasil kegiatan tersebut dapat dikatakan tepat sasaran dan tujuan dalam pengimplementasianya
PENUTUP
Kesimpulan
Kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan, terorganisasi/ terstruktur di luar struktur kurikulum setiap tingkat pendidikan yang secara konseptual dan praktis mampu menunjang upaya pencapaian tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 adalah pendidikan kepramukaan. Dengan implementasi pendidikan kepramukaan dalam dunia pendidikan, maka diharapkan membentuk generasi penerus bangsa yang mandiri, berkarakter, juga untuk melatih life skill, mereka dapat mengembangkan jiwa social, kekreatifitasan, dan untuk menyiapkan karir.
Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka sebaiknya kita sebagai pelaku pendidikan lebih aktif dalam membantu pengimplementasian kebijakan pemerintah yaitu kebijakan dalam menerapkan pendidikan kepramukaan dalam kurikulum 2013 maupun kurikulum 2006(KTSP).
DAFTAR RUJUKAN
Imron, Ali. 2012. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia: Proses, Produk dan Masa Depan. Jakarta: bumi aksara.
Melayu, Jamaris.2014. Pendidikan Kepramukaan Ekstrakurikuler,(Online), (http://www.jamarismelayu.com/2014/09/pendidikankepramukaanekstrakurikuler.html), diakses pada 14 Desember 2015.
Dadang. 2014. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler, (Online), (http://www.salamedukasi.com/2014/06/pedomankegiatanekstrakurikuler.html), diakses 14 Desember 2015.
6 Desember 2018 pukul 16.13
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)